Tampilkan postingan dengan label Asia Sentinel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asia Sentinel. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Desember 2018

Tuduhan kepada Misbakhun Tak Masuk Akal Terdapat Bukti, Kasus Misbakhun itu Kasus Perdata


Mukhamad Misbakhun, Politikus Partai Golkar ini dikenal sangat aktif dalam membratas kasus Century. Karena Misbakhun adalah salah satu anggota Inisiator Hak Angket Kasus Skandal Century. Namun karena ia sangat aktif dalam membrantas kasus Century, ia malah mendapat kasus Misbakhun yang bahkan karena adanya kasus Misbakhun itu ia dituduh menjadi Misbakhun korupsi.

Kasus Misbakhun itu memang kasus lama, yang mungkin kini kembali naik karena adanya pemberitaan mengenai artikel Asia Sentinel yang lagi-lagi dikaitkan dengan kasus Misbakhun dan kasus Century.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbakhun.

Saat terjadinya kasus Misbakhun itu, Misbakhun ternyata masih menjadi angota DPR dari Fraksi PKS yang kemudian dikaitkan dengan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century. 

Walau begitu, Misbakhun sendiri tidak menyesali adanya tuduhan yang dilanyangkan kepadanya atas kasus Misbakhun ataupun Misbakhun korupsi itu. Bahkan ia merasa beruntung atas adanya tuduhan terhadap kasus Misbakhun ini, masyarakat menjadi lebih mengenalnya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara 2 tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbakhun.

Terkait kelanjutan dengan kasus Misbakhun, KPK yakin punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar secara lunas. Walau sebenarnya ini hanya tuduhan yang tak berarti.

"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.

Ketika tuduhan Misbakhun korupsi ini membuat dirinya ditangkap dimana tuduhan kasus Misbakhunitu ialah pemakaian letter of credit (L/C) palsu, korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century, kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan kemudian di vonis selama 2 tahun di penjara.

Karena tuduhan kasus ini juga yang membuat Misbakhun dikeluarkan sementara kemudian di gantikan antar waktu keanggotannya di DPR Komisi XI demi memfokuskan menyelesaikan masalah ini.

Selama tuduhan tersebut yang membuat Misbakhun divonis 2 tahun di penjara, Ia merasa bahwa dirinya itu telah mencontreng nama besar DPR-RI. Tetapi kasus Misbakhun itu ternyata hanyalah fiktif.

Setelah permohonan PK Misbakhun yang dikabulkan oleh MA, MA pun memutuskan bahwa tuduhan Misbakhun korupsi itu adalah sebuah kesalahan, karena MA menyatakan kalau kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata bukanlah kasus pidana.

Setelah banyaknya hukum yang menjerat Misbakhun atas kasus Misbakhun itu, akhirnya nama Misbakhun dibersihkan di seluruh pemerintahan, dan mengembalikan martabatnya serta hakikatnya dalam politik.

Kamis, 27 September 2018

Bamsoet : Kasus ini tidak boleh dibiarkan, makanya kita "Mendorong" KPK agar dituntaskan




Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengomentari polemik artikel-artikel media asing Asia Sentinel soal kasus Bank Century yang menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus penggelapan uang.

Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan kasus Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot  telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan terlalu lama.

Menurut Bamsoet, kasus ini harus segera di selesaikan karena sejumlah tokoh disebut-sebut ikut terlibat. "Antara lain adalah Pak SBY disinggung soal Demokrat. Ini tidak boleh dibiarkan, makanya kita mendorong agar ini dituntaskan. Apalagi ini jelang Pilpres dan Pileg supaya tidak dipolitisi dan digoreng-goreng."ungkapnya.

Politikus Partai Golkar ini juga berharap, Komisi III DPR bisa terus mendorong KPK menyelesaikan kasus tersebut. Sebab, kata dia, DPR telah memberikan rekomendasi penyelesaian kasus Century.

"KPK sudah melakukan langkah-langkah menyelesaikan kasus ini, tetapi memang kawan-kawan tim belum ada progres berarti mengarah ke penuntasan. Kami percayakan kepada KPK menuntaskan ini agar tidak berhenti pada Budi Mulya," ujarnya.

Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.


Sumber : Akurat.co

Butuh Layanan Perbankan? BNI Pastikan Nasabah Tak Perlu Keluar Rumah

Remember News -  telah mengimbau perusahaan terhadap risiko tinggi penularan virus corona (Covid-19) untuk menjalankan sistem bekerja d...