Tampilkan postingan dengan label Kasus Century. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Century. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Desember 2018

Tuduhan kepada Misbakhun Tak Masuk Akal Terdapat Bukti, Kasus Misbakhun itu Kasus Perdata


Mukhamad Misbakhun, Politikus Partai Golkar ini dikenal sangat aktif dalam membratas kasus Century. Karena Misbakhun adalah salah satu anggota Inisiator Hak Angket Kasus Skandal Century. Namun karena ia sangat aktif dalam membrantas kasus Century, ia malah mendapat kasus Misbakhun yang bahkan karena adanya kasus Misbakhun itu ia dituduh menjadi Misbakhun korupsi.

Kasus Misbakhun itu memang kasus lama, yang mungkin kini kembali naik karena adanya pemberitaan mengenai artikel Asia Sentinel yang lagi-lagi dikaitkan dengan kasus Misbakhun dan kasus Century.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbakhun.

Saat terjadinya kasus Misbakhun itu, Misbakhun ternyata masih menjadi angota DPR dari Fraksi PKS yang kemudian dikaitkan dengan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century. 

Walau begitu, Misbakhun sendiri tidak menyesali adanya tuduhan yang dilanyangkan kepadanya atas kasus Misbakhun ataupun Misbakhun korupsi itu. Bahkan ia merasa beruntung atas adanya tuduhan terhadap kasus Misbakhun ini, masyarakat menjadi lebih mengenalnya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara 2 tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbakhun.

Terkait kelanjutan dengan kasus Misbakhun, KPK yakin punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar secara lunas. Walau sebenarnya ini hanya tuduhan yang tak berarti.

"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.

Ketika tuduhan Misbakhun korupsi ini membuat dirinya ditangkap dimana tuduhan kasus Misbakhunitu ialah pemakaian letter of credit (L/C) palsu, korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century, kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan kemudian di vonis selama 2 tahun di penjara.

Karena tuduhan kasus ini juga yang membuat Misbakhun dikeluarkan sementara kemudian di gantikan antar waktu keanggotannya di DPR Komisi XI demi memfokuskan menyelesaikan masalah ini.

Selama tuduhan tersebut yang membuat Misbakhun divonis 2 tahun di penjara, Ia merasa bahwa dirinya itu telah mencontreng nama besar DPR-RI. Tetapi kasus Misbakhun itu ternyata hanyalah fiktif.

Setelah permohonan PK Misbakhun yang dikabulkan oleh MA, MA pun memutuskan bahwa tuduhan Misbakhun korupsi itu adalah sebuah kesalahan, karena MA menyatakan kalau kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata bukanlah kasus pidana.

Setelah banyaknya hukum yang menjerat Misbakhun atas kasus Misbakhun itu, akhirnya nama Misbakhun dibersihkan di seluruh pemerintahan, dan mengembalikan martabatnya serta hakikatnya dalam politik.

Rabu, 26 September 2018

Nadia : Kedatanganya hanya menjadi "Pengingat" untuk KPK agar cepat selesai Perkara Century


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan datang lagi ke KPK untuk memberikan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datang kembali KPK untuk memberikan dokumen bukti untuk kasus Century untuk mempercepat penanganan Skandal Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti-bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Nadia menjelaskan, kedatangannya ini merupakan pengingat bagi KPK untuk melanjutkan kasus Bank Century. Mengingat kasus yang menjerat ayahnya ini, belum kembali bergulir setelah keputusan pra peradilan.  Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

“Aku kesini sebagai pengingat aja. Bahwa memang kasus ini, sampai dengan sekarang bapak saya sudah dipenjara hampir lima tahun, belum ada kemajuan juga. Mungkin ini momentum aja, agar mengingatkan KPK kepada janjinya untuk menuntaskan kasus ini. Belum juga ada hasil, “ kata Nadia, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2018).

Runner up kontes kecantikan Putri Indonesia 2004 ini, juga menyayangkan kinerja KPK yang dinilainya kurang serius dalam menangani kasus Bank Century. Ia membandingkan kasus tersebut dengan kasus DPRD Kota Malang yang sudah menyeret 41 anggotanya sebagai tersangka.

“Pak Misbakhun (politisi Golkar) juga bagus sekali mengatakan bahwa kasus DPRD Malang saja bisa menyeret 41 orang. Masak kasus sebesar bank Century saja sampai sekarang ini hanya ada satu orang saja yang dijerat," ujar Nadia.

Boyamin Saiman menambahkan, Nadia siap untuk menjadi saksi apabila sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya. “Yang utama, perlu disampaikan Nadia bersedia jadi saksi kalau dipanggil KPK,” tutur Boyamin.


Sumber : Akurat.co

Setnov : Keseluruhan Kasus Century Sudah mulai Terang



Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku akan bongkar secara detail dan sejelas-jelasnya terkait keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century yang sudah menelan kerugikan uang negara se triliunan rupiah. 

Hal tersebut diungkapkan Setya Novanto saat menjawab pertanyaan awak media terkait ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

Meski begitu Setnov enggan merinci data dan fakta yang dimaksud. Ia hanya mengatakan secara keseluruahan kasus Century sudah mulai terang.

Saat skandal Bank Century mengemuka pada tahun 2008, Setnov masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI.

"Nanti saya akan ungkap sejelas-jelasnya di KPK," katanya.

Sebelumnya, muncul sebuah artikel dari Asia Sentinel berjudul Indonesia's SBY Government: Vast Criminal Conspiracy.

Artikel tersebut berisi dugaan keterlibatan Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam skandal pencurian uang pembayar pajak sebesar 12 miliar dolar AS dan mencucinya ke bank-bank internasional.

Keterlibatan SBY tersebut, dalam artikel yang ditulis John Berthelsen itu, terindikasi dari skandal Bank Century. Disebutkan, "Pendirian dan bangkrutnya PT Bank Century TBK diduga menjadi pusaran sebagian besar kasus yang dimuat dalam laporan tersebut. Pailit pada 2008, Bank Century akrab dikenal sebagai "bank-nya SBY" karena diyakini menyimpan dana gelap yang terkait dengan Partai Demokrat."

Selain SBY, artikel Berthelsen juga menyebut keterlibatan mantan Wakil Presiden dan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono dalam kasus ini.

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


Sumber : Akurat.co

Butuh Layanan Perbankan? BNI Pastikan Nasabah Tak Perlu Keluar Rumah

Remember News -  telah mengimbau perusahaan terhadap risiko tinggi penularan virus corona (Covid-19) untuk menjalankan sistem bekerja d...