Tampilkan postingan dengan label Mukhammad Misbakhun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mukhammad Misbakhun. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Desember 2018

Misbakhun menghadiri Acara ICMI yang tentunya Misbakhun Membahas Tentang Kasusnya Sendiri


Pada Jumat, 9 September 2016 yang lalu, Mukhamad Misbakhun selaku politisi dari Partai Golkar menghadiri acara sekolah politik Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jakarta. Acara itu dihadiri lebih dari 100 kader ICMI yang menjadi peserta acara. Dalam acara itu, Misbakhun menyampaikan bahwa dunia politik itu sangat keras, tak terlebih ketika ia mendapat tuduhan akan Misbakhun korupsi yang kemudian masuk ke meja hijau dengan kasus Misbakhun.

Tak hanya itu saja, Misbakhun juga berbagi pengalamannya dalam dunia politik. Dengan bercerita kehidupannya ketika dituduh atas Misbakhun korupsi serta perjalanan kasus Misbakhun yang bisa membawa dirinya menginap di dalam jeruji besi sampai 2 tahun lamanya hingga meminta PK terhadap kasus Misbakhun.

"Bagi saya, episode hidup saya terbaik adalah saat saya dipenjara. Saat di sana, dalam tiga hari, saya bisa khatam Al Quran. Saat di penjara, saya khatamkan Al Quran lebih banyak dibanding waktu lainnya sepanjang hidup saya," Ucap Misbakhun.

Setelah bebas dari tuduhan Misbakhun korupsi, Misbakhun mengaku bahwa dirinya tidak pernah memiliki masalah personal dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat itu. Walau sempat dituduh atas kasus Misbakhun dan memiliki konflik, namun Misbakhun masih menghormati SBY sebagai seorang tokoh tinggi dan presiden.

"Yang saya serang kebijakannya. Berdebat melawan pemimpin, jangan pernah pribadinya, tapi serang kebijakannya,"  lanjut Misbakhun.

Hingga setelah Misbakhun keluar dari PKS dan masuk ke Partai Golkar yang kemudian juga kembali ke dapilnya, dan menjalin hubungan dengan warga yang dulu memilihnya saat masih di PKS. Misbakhun berhasil memberikan satu kursi DPR untuk Golkar, sementara PKS kehilangan satu kursi.

Saat Misbakhun menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Golkar. Di Golkar, Misbakhun memiliki banyak pengalaman dan dia menyimpulkan bahwa perperangan terberat yang harus dihadapi politisi itu adalah justru di internal partainya sendiri.

"Realitas seperti ini tak bisa dinafikan. Walau bukan kondisi ideal, tapi itu harus bisa kita lewati. Pertarungan paling keras adalah pertarungan internal partai," ucap kembali  Misbakhun.

Misbakhun juga kembali menjelaskan, bahwa jika seseorang ingin berkarir di dunia politik harus bisa menunjukkan kapabilitas dan semangatnya, sehingga akan dipakai oleh rezim manapun yang berkuasa di partai.

"Tapi ingat juga. Kalau di medan perang, ada peribahasa, kill or to be killed. Kalau di politik Indonesia, ada istilah 'nyawa politisi melebihi kucing'. Dia bisa hidup, mati, hidup, mati, hidup lagi. Saya yang kuat di isu keuangan, sempat dipinggirkan di Komisi II (pemerintahan). Saya tetap bersemangat, tetap serius. Tetapi tax amnesty macet, akhirnya saya sendiri diminta masuk lagi ke Komisi Keuangan untuk mengurusinya," ucap Misbakhun.

Misbakhun juga memberitahukan bahwa karir di politik akan langgeng kalau posisi di daerah pemilihan diperkuat dengan rajin turun ke masyarakat. Dengan kuat di dapil, kata dia, parpol tidak akan mau kehilangan sang politisi karena otomatis akan kehilangan kursi juga.

 "Parpol lain juga akan mikir melawan kita. Ini yang bikin kita dihargai di dalam politik," tambahnya.

Dengan singkatnya setiap permasalahan pasti ada hikmahnya di dalam seperti pada kasus Misbakhun sendiri yang memiliki hikmah begitu banyak dan malah membuat beliau semakin dekat dengan tuhannya.

Minggu, 18 November 2018

Kasus Misbakhun Sudah direkayasa ujar Bamsoet


Bambang Soesatyo, anggota Inisiator kasus bank Century, menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Bahkan muncul juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena Misbakhun korupsi, padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan selesai dan bebas.

Misbakhun Akan terus Maju karena Banyak dukungan dari para Kolega dunia Politisi


Banyak nya kawan dalam dunia politisi ini yang terus mendukung Misbakhun, ketika Misbakhun dituduh korupsi. Kolega percaya bahwa tuduhan Misbakhun korupsi di Bank Century dengan kasus pemakaian letter of credit (L/C) palsu tidaklah benar. Kolega berusaha meyakinkan Mahkamah Agung (MA) bahwa kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata, bukan kasus pidana.

Bergulirnya banyak dukungan terhadap kasus Misbakhun dari puluhan koleganya di DPR tak lepas dari latarbelakang kasus yang dituduhkan terhadap politisi PKS itu.

Dukungan serupa tentu tak akan diberikan apabila kasusnya adalah Misbakhun korupsi atau suap. “Dukungan terhadap kasus Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik Sebastian Salang di Jakarta, Rabu (28/4/2010).

Dukungan dari para legislator juga mengalir deras lantaran sempat bermunculan upaya mencari-cari kesalahan para inisiator Hak Angket Century. “Ada yang digugat mengenai persoalan pajaknya, ada yang menerima ancaman dan lain-lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sebastian tidak heran muncul solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus Misbakhun tersebut. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil.

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma soal kasus Misbakhun ini saja tapi juga ke orang lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Misbakhun menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan penangkapannya.

“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR.

Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan dari kasus Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.

Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS tersebut.

Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan kasus Misbakhun. Di antaranya adalah Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun, Desmond J Mahesa, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.


Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari beragam partai, di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. “Demokrat tidak ada,” ujarnya.

Dia menambahkan, alasan mereka bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan karena solidaritas bersama.

Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan tadi malam.

Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih dahulu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus Misbakhun ini. Oleh penyidik, ditunjukkan bukti berupa akta gadai deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan PT Selalang Prima International (SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta kepada Bank Century.

“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.

Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008. Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun, sehingga totalnya mencapai USD6 juta.

“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari menambahkan bahwa Misbakhun masih membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu. 

Luhut enggan berkomentar ditanya apakah ada indikasi intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,” tegasnya. 

Luhut hanya membacakan enam fraksi tersebut yang anggotanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan dalam kasus Misbakhun. Dia tidak menyebut tiga fraksi lain, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Begitu pula, dengan daftar anggota dewan yang dibawa oleh tim pengacara Misbakhun, dalam dokumen itu tidak tertulis ketiga fraksi tersebut.

Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi penjamin," ujar Luhut.

Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.

Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau perintah istana langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan Kapolri tanggal 9 dan persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat cepat," tutur Luhut. 

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhammad Misbakhun. Patrialis menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah ke tangan penegak hukum.

"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat dikonfirmasi soal penahanan Misbakhun yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Patrialis, proses hukum kasus L/C milik PT Selalang Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan tudingan Misbakhun korupsi hanya bisa dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.

"Itu bukan domain Menkum HAM," terangnya.

Karena Tidak Merasa Bersalah, Misbakhun Ajukan PK


Misbakhun merasa tidak bersalah atas adanya keterlibatan dirinya dalam kasus Misbakhun ini yang menuding bahwa Misbakhun korupsi. Akhirnya Misbakhun tidak tinggal diam begitu saja, dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus Misbakhun ini pada Mahkamah Agung (MA), dan MA pun sudah memutuskan untuk menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana tetapi hanyalah kasus perdata saja.

Karena tudingan Misbakhun korupsi yang terkait Bank Century sampai menyeret dirinya untuk masuk ke dalam sel tahanan. Hal ini berdampak atas kedudukan Misbakhun kala itu yang menjadi anggota DPR saat dirinya masih berada di dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dampak dari tudingan atas kasus Misbakhun ini, Misbakhun akhirnya menerima hukuman dua tahun kurungan penjara oleh Bareskrim Mabes Polri saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tudingan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Menurut Bambang Soesatyo (Bamsoet) bahwa sudah jelas-jelas kasus Misbakhun yang dituding korupsi ini adalah menjadi sebuah bukti adanya kriminalisasi kepada anggota DPR yang vokal dan kritis terhadap Kasus Hak Angket Century.

Setelah dirinya mengajukan Peninjauan Kembali itu MA mengabulkan peninjauan dan akhirnya mengembalikan nama baiknya dan harkat, martabat dirinya dimata publik dan hukum.

Setelah diberhentikan dari keanggotaannya di Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhamad Misbakhun pun bergabung bersama Fraksi Partai Golkar, tetapi diberhentikannya Misbakhun dari PKS bukanlah karena kasus Misbakhun ini, tetapi karena adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

SBY Mencuitkan sesuatu di Twitter, Misbakhun Mempertanyakan itu


Misbakhun mempertanyakan cuitan SBY yang mempersoalkan kinerja aparat negara. Pemilik nama Mukhamad Misbakhun ini juga mendoakan mantan Presiden RI ini agar diberi kesabaran dan kelapangan hati dalam menjalani purna baktinya.

Salah satu tokoh inisiator pengungkapan skandal bailout untuk Bank Century itu lantas mencuitkan  pengalamannya mengenai tuduhan Misbakhun korupsi.

Saat itu Misbakhun tiba-tiba disidik aparat penegak hukum pada 2010. Ada kasus dugaan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang akhirnya mengantar kasus Misbakhun yang kala itu masih menjadi anggota DPR ke penjara.

Namun, Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali (PK) membebaskan Misbakhun dari segala dakwaan dan memerintahkan Misbakhun korupsi di rehabilitasi nama baik dan kedudukannya. kasus Misbakhun dianggap selesai.

"Bapak @SBYudhoyono saya ingat cara aparat penegak hukum menegakkan hukum saat Bapak berkuasa. Ibu dan keluarga saya juga masih ingat," katanya.

Misbakhun pun mendoakan SBY yang akhir-akhir ini merasa diperlakukan tidak adil untuk memperoleh keadilan. 

"Ya Allah Yang Maha Adil. Apakah saat ini adalah masa datangnya keadilan untuk Bapak @SBYudhoyono? Ketika saat tidak berkuasa lagi? sambungnya.

Menurut Misbakhun, mestinya SBY juga berbicara tentang orang-orang yang dipenjarakan di era SBY. Hanya saja, SBY justru seolah berbicara mengenai keadilan untuk dirinya sendiri.

"Semoga Bapak @SBYudhoyono juga membicarakan keadilan bagi orang-orang yang saat ini masih di penjara saat beliau berkuasa dulu," tulis Misbakhun lagi.

Butuh Layanan Perbankan? BNI Pastikan Nasabah Tak Perlu Keluar Rumah

Remember News -  telah mengimbau perusahaan terhadap risiko tinggi penularan virus corona (Covid-19) untuk menjalankan sistem bekerja d...