Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 September 2018

Bamsoet : Kasus ini tidak boleh dibiarkan, makanya kita "Mendorong" KPK agar dituntaskan




Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengomentari polemik artikel-artikel media asing Asia Sentinel soal kasus Bank Century yang menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus penggelapan uang.

Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan kasus Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot  telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan terlalu lama.

Menurut Bamsoet, kasus ini harus segera di selesaikan karena sejumlah tokoh disebut-sebut ikut terlibat. "Antara lain adalah Pak SBY disinggung soal Demokrat. Ini tidak boleh dibiarkan, makanya kita mendorong agar ini dituntaskan. Apalagi ini jelang Pilpres dan Pileg supaya tidak dipolitisi dan digoreng-goreng."ungkapnya.

Politikus Partai Golkar ini juga berharap, Komisi III DPR bisa terus mendorong KPK menyelesaikan kasus tersebut. Sebab, kata dia, DPR telah memberikan rekomendasi penyelesaian kasus Century.

"KPK sudah melakukan langkah-langkah menyelesaikan kasus ini, tetapi memang kawan-kawan tim belum ada progres berarti mengarah ke penuntasan. Kami percayakan kepada KPK menuntaskan ini agar tidak berhenti pada Budi Mulya," ujarnya.

Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.


Sumber : Akurat.co

Rabu, 26 September 2018

Nadia : Kedatanganya hanya menjadi "Pengingat" untuk KPK agar cepat selesai Perkara Century


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan datang lagi ke KPK untuk memberikan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datang kembali KPK untuk memberikan dokumen bukti untuk kasus Century untuk mempercepat penanganan Skandal Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti-bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Nadia menjelaskan, kedatangannya ini merupakan pengingat bagi KPK untuk melanjutkan kasus Bank Century. Mengingat kasus yang menjerat ayahnya ini, belum kembali bergulir setelah keputusan pra peradilan.  Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

“Aku kesini sebagai pengingat aja. Bahwa memang kasus ini, sampai dengan sekarang bapak saya sudah dipenjara hampir lima tahun, belum ada kemajuan juga. Mungkin ini momentum aja, agar mengingatkan KPK kepada janjinya untuk menuntaskan kasus ini. Belum juga ada hasil, “ kata Nadia, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2018).

Runner up kontes kecantikan Putri Indonesia 2004 ini, juga menyayangkan kinerja KPK yang dinilainya kurang serius dalam menangani kasus Bank Century. Ia membandingkan kasus tersebut dengan kasus DPRD Kota Malang yang sudah menyeret 41 anggotanya sebagai tersangka.

“Pak Misbakhun (politisi Golkar) juga bagus sekali mengatakan bahwa kasus DPRD Malang saja bisa menyeret 41 orang. Masak kasus sebesar bank Century saja sampai sekarang ini hanya ada satu orang saja yang dijerat," ujar Nadia.

Boyamin Saiman menambahkan, Nadia siap untuk menjadi saksi apabila sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya. “Yang utama, perlu disampaikan Nadia bersedia jadi saksi kalau dipanggil KPK,” tutur Boyamin.


Sumber : Akurat.co

Butuh Layanan Perbankan? BNI Pastikan Nasabah Tak Perlu Keluar Rumah

Remember News -  telah mengimbau perusahaan terhadap risiko tinggi penularan virus corona (Covid-19) untuk menjalankan sistem bekerja d...