Tampilkan postingan dengan label Bank BCA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank BCA. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 April 2020

Kini Polisi Berhasil Menangkap 3 Pelaku Pembobolan BCA

Remember  News - Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pelaku pembobolan Bank BCA yakni Frandika 28 tahun, Geri (22) dan Heylem Betika (32). Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan tersangka meraup Rp 63 juta dari aksinya.

"Modus yang digunakan adalah pelaku memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance. Kemudian mereka melakukan transaksi top up dengan virtual account melalui M-banking," kata Nana Sudjana saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 3 Maret 2020.

Nana sudah menjelaskan, pelaku melakukan top up dengan virtual account yang sudah disiapkan. Transaksi top up tersebut dilakukan secara berkali-kali, sementara saldo rekening tersangka tidak berkurang.

Kepala Bidang Hamas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa transaksi top up tersebut dapat berupa pengisian pulsa atau layanan keuangan digital seperti OVO. Transaksi dilaksanakan dalam waktu tertentu, ujar dia, contohnya seperti saat BCA sedang melakukan pemeliharaan sistem. 

"Misal dia mengisi OVO Rp 500 ribu, uang di rekeningnya tidak hilang, yang hilang uang bank," kata Yusri.

Komplotan ini telah beraksi sejak tahun 2015. Uang hasil pembobolan bank disebut polisi untuk membeli sepeda motor atau mobil. Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam dhukum selama 20 tahun kurungan penjara.


Sumber : Tempo.co

Tersangka Kasus Pembobolan Akun BCA Ditangkap

Remember News - Subdit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap dua komplotan pembobol BCA. Sepuluh tersangka yang menguras uang hingga puluhan miliar tersebut dibui.


"Dari keseluruhannya, kerugian BCA sekitar Rp22 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.

Dua kelompok pembobolan dana BCA itu menggunakan dua modus. Kelompok pertama membobol BCA dengan memanfaatkan akun virtual (virtual account). Polisi mengamankan tiga tersangka yakni Frandika, 28; Geri, 22; dan Helyem Betika, 32.

Pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking. Saldo tersangka tidak berkurang walau sudah top up berkali-kali.

Ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kuras kartu kredit


Kelompok kedua memakai modus pembobolan kartu kredit BCA. Polisi mengamankan tujuh tersangka, yakni Yopi Altobeli, 24; Altarik Suhendra, 23; Remondo, 24; Eldin Agus Tryanzah, 22; Sultoni Billah Rizky, 20; Helmi alias Dangko, 56 dan Deah Anggraini,  22.

Kelompok ini beraksi dengan belanja daring menggunakan kartu kredit BCA milik korban. Pelaku mengaku sebagai petugas bank dan menelepon korban dengan maksud mendapatkan kode one time password (OTP).

"Dia menelepon korban. Bertanya, 'apakah melakukan belanja lewat online'. Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP," ujar Nana.


Para pelaku mulai beraksi setelah mendapatkan kode OTP. Mereka menguras limit kartu kredit korban tersebut.


Ketujuh tersangka ditangkap awal Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatra Selatan. Penangkapan ketujuh pelaku itu, kata Nana, bekerja sama dengan Polda Sumatra Selatan.


Sejumlah barang bukti yang disita dari tujuh tersangka di antaranya, dua senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38 milimeter, lima telepon genggam, dan satu dompet. Tersangka Yopi tewas karena berusaha melawan saat penangkapan.


Kelompok kedua dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.


Sumber : Medcom.id

Butuh Layanan Perbankan? BNI Pastikan Nasabah Tak Perlu Keluar Rumah

Remember News -  telah mengimbau perusahaan terhadap risiko tinggi penularan virus corona (Covid-19) untuk menjalankan sistem bekerja d...